Himpunan peraturan perundang-undangan republik Indonesia, guru dosen antara lain sebagai berikut:

a. “Kompetensi pedagogik

1) Menguasai karakteristik peserta didik dari asfek fisik, moral, kultural, emosional dan intelektual

2) Mengusai teori beajar dan prinsif-prinsif pembelajaran yang mendidik

3) Mengembangakan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran atau bidang pengembangan yang diampu

4) Menyelenggarakan pembelajaran atau pengembangan yang mendidik

5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dan pengembangan yang mendidik

6) Mempasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki

7) Berkomunikasi secara efektif, empati, dan santun dengan peserta didik

8) Menyelenggarakan penilaian dan evalusi proses dari hasil belajar

9) Memanfatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran

10) Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran

b. Kompetensi kepribadian

1) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.

2) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

3) Menampilkan diri sebagai pribadi yang sabar, tekun dan mantap, stabil, dewasa arif dan berwibawa.

4) Menunjukan etos kerja, taggung jawab yang tinggi rasa bangga, menjadi guru dan rasa percaya diri.

5) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

c. Kompetensi sosial

1) Bersikaf inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif kerena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.

2) Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun sesama pendidik, tenaga pendidik dan orang tua serta masyarakat.

3) Beradaptasi ditempat bertugas diseluruh wilayah republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.

4) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

d. Kompetensi propesional

1) Menguasai materi,strukur, konsef, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

2) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu

3) Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif

4) Mengembangkan kepropesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif

5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dengan mengembangkan diri.”[1]



Guru adalah sosok manusia yang memiliki kelebihan dan kemampuan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran. Sosok guru merupakan hal terpenting bagi keberhasilan sistem pendidikan.

Era global ini, idealnya guru harus terus belajar, kreatif mengembangkan diri dan potensinya, mengembangkan wawasan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kualitas pendidikannya.


..............................................................

[1] Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia, (2009), Guru dan Dosen, Bandung:Nuansa Aulia,  hal. 117-118.