Guru adalah orang yang berpengalaman dalam profesinya, dengan keilmuan yang dimilikinya dia dapat menjadikan anak didik menjadi orang yang cerdas.[1] Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 74 Tahun 2008 tentang guru.

Dalam Bab I ketentuan umum dipasal 1 menjelaskan bahwa “ guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik,mengajar, dan membimbing, mengararahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Pendidik PAUD adalah pendidik yang bertugas di berbagai jenis layanan baik pada jalur pendidikan formal maupun non formal seperti, TK/RA, KB, TB dan bentuk lain yang sederajat.[2] Pendidik dalam konteks ini adalah setiap orang yang melakukan bimbingan, pembinaan, dan pengasuhan terhadap anak usia dini yang diwujudkan melalui proses pembelajaran yang telah direncanakan.

......................


[1] Syaiful Bahri Djamarah dalam Windisyah Putra (2014), Menghadirkan Lembaga PAUD Ideal di Indonesia, Takengon: Media Utama, hal.166


[2] Muhammad Fadlillah (2012), Desain Pembelajaran PAUD Tinjauan Teoritik dan Praktik, Jogyakarta: Ar-Ruzz Media, hal.80