Secara pedagogis, kurikulum adalah rancangan pendidikan yang memberi kesempatan untuk peserta didik mengembangkan potensi dirinya dalam suatu suasana belajar yang menyenangkan dan sesuai dengan kemampuan dirinya untuk memiliki kualitas yang diinginkan masyarakat dan bangsanya. Secara yuridis, kurikulum adalah suatu kebijakan publik yang didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dan keputusan yuridis di bidang pendidikan.
Kurikulum juga diartikan merupakan seluruh usaha atau kegiatan sekolah untuk merangsang anak supaya belajar baik di dalam kelas maupun diluar kelas, anak tidak terbatas belajar dari apa yang diberikan di sekolah saja, seluruh perkembangan aspek seseorang dijangkau dalam kurikulum ini baik aspek fisik, intelektual, sosial maupun emosional. Kurikulum juga merupakan segala pengalaman dan pengaruh yang bercorak pendidikan yang diperoleh anak disekolah, kurikulum ini meliputi segara sarana dan prasarana sekolah. [2]
Dari beberapa pengertian diatas, kurikulum dapat disimpulkan adalah upaya institusi pendidikan dalam merencanakan dan mengatur tujuan, isi dan bahan pelajaran beserta cara yang digunakan dalam upaya untuk mempengaruhi siswa agar dapat belajar baik di dalam ruangan maupun diluar ruangan dengan pemberian kegiatan-kegiatan dibawah tanggung-jawab sekolah demi mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kurikulum dalam bidang pendidikan dan pembelajaran menduduki posisi strategis dalam menentukan arah dan ketercapaian tujuan pendidikan, kurikulum menentukan ragam kompetensi yang ingin dicapai dari suatu proses pendidikan dan pembelajaran.
Kurikulum dalam interaksinya dengan perkembangan masyarakat dan ilmu pengetahuan selalu bersifat dinamis, kurikulum tidak hanya sebagai bagian yang menentukan perwujudan masyarakat masa depan sebagaimana dicita citakan bangsa, tapi juga harus selalu mengikuti tuntutan perubahan, sehingga perubahan dan atau perbaikan kurikulum merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari.
1. Landasan Pengembangan Kurikulum
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia bertujuan antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan upaya tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3) memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Terdapat empat landasan dalam penyempurnaan kurikulum yaitu:[3]
a. Landasan Yuridis
Landasan yuridis kurikulum adalah pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, tentang pendidikan, Secara konseptual, kurikulum adalah suatu respon pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat dan bangsa dalam membangun generasi muda bangsanya.
b. Landasan Filosofis
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Untuk mengembangkan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat, pendidikan berfungsi mengembangkan segenap potensi peserta didik yaitu watak dan peradaban bangsa dalam rangka mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab.
c. Landasan Teoritis
Kurikulum dikembangkan atas dasar teori pendidikan berdasarkan standar dan teori pendidikan berbasis kompetensi. yaitu peningkatan standar kualitas pendidikan nasional dengan standar kompetensi lulusan. standar kompetensi lulusan tersebut adalah kualitas minimal lulusan suatu jenjang atau satuan pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
d. Landasan Empiris
Pengembangan kurikulum berlandaskan dari menyikapi berbagai permasalahan bangsa dan kecendrungan generasi muda terhadap kekerasan yang berakar dari implementasi kurikulum yang terlalu menekankan aspek kognitif dan keterkungkungan peserta didik di ruang belajarnya dengan kegiatan yang kurang menantang peserta didik. kurikulum perlu direorientasi dan direorganisasi salah satunya adalah pentingnya pendidikan karakter.
Kurikulum merupakan salah satu unsur yang bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum, yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi, manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah menjadi manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
.........................
[1]Rusman, (2008) Manajemen Kurikulum Jakarta: Raja Grafindo Persada, hal.1
[2] Soemiarti Patmonodewo (1995) Pendidikan Anak Pra sekolah, Jakarta: Rineka Putra, hal 56
[3] Dokumen Kurikulum 2013, Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, hal: 1-7