Upaya adalah suatu usaha yang dilakukan. Upaya guru adalah usaha guru dalam mengembangkan mutu pendidikan yang ada dalam sekolah, ada beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, yaitu:
a. “Menguasai bahan
b. Mengelola program balajar mengajar
c. Mengelola kelas
d. Menggunakan media
e. Menguasai landasan-landasan kependidikan
f. Mengelola interaksi belajar mengajar
g. Menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan pengajaran
h. Mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan disekolah
i. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
j. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran”[1]
Berdasarkan penjelasan di atas bahwa ada beberapa upaya guru dalam mengembangkan kompetensi yaitu, guru harus menguasai bahan pelajaran atau materi yang diberikan kepada peserta didik yang diberikan melalui media visual maupun media elektronik dan guru mampu mengelola kelas ketika dalam memberikan pelajaran dikelas, agar peserta didik dapat aktif serta guru harus menuntaskan kewajiban administrasinya seperti menyusun Kurikulum, RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), RKM (Rencana Kegiatan Mingguan) dan RKH (Rencana Kegiatan Harian) sekolah.
Dalam Buku Visi Pembaharuan Pendidikan Islam, “Guru adalah merupakan sosok yang mengemban tugas mengajar, mendidik dan membimbing.”[2] “Guru adalah jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru.”[3]
Guru adalah unsur manusiawi dalam pendidikan. “Guru adalah figur manusia sumber yang menempati posisi dan memegang peranan penting dalam pendidikan, figur guru mesti terlibat dalam agenda pembicaraan, terutama menyangkut persoalan pendidikan formal disekolah.”[4]
Guru dalam pengertian sederhana adalah orang yang memfasilitasi alih ilmu pengetahuan dari sumber belajar kepada peserta didik. Sementara, masyarakat memandang guru sebagai orang yang melaksanakan pendidikan di sekolah, masjid, mushala atau tempat-tempat lain.
“Beberapa kriteria guru ideal yang seharusnya dimiliki bangsa Indonesia di abad 21 ini. Pertama, dapat membagi waktu dengan baik, Kedua, rajin membaca, Ketiga, banyak menulis, dan Keempat adalah giat melakukan penelitian.”[5]
Berdasarkan uraian di atas guru adalah jabatan atau profesi yang mengemban tugas mengajar, mendidik dan membimbing.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Guru atau pendidik adalah “Pendidik tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.”[6]
1. Propesionalisme guru, merupakan pengkondisian, arah nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan wewenang dalam bidang pendidikan dan pembelajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencahariannya, sementara itu guru yang propesional adalah “guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pembelajaran.”[7]
2. Berkenaan dengan pentingnya profesionalisme guru dalam pendidikan sanusi dan rusman, mengeluarkan enam asumsi yang melandasi perlunya profesionalisme guru dalam pendidikan yaitu:
a. “Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, ilmu pengetahuan, emosi dan perasaan, dan dapat dikembangakan sesuai dengan potensinya, sementara itu pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.
b. Pendidikan dilakukan secara internasional yaitu secara sadar bertujuan, maka pendidikan menjadi normative yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara universal, nasional maupun lokal yang merupakan acuan para pendidik, peserta didik dan pengelola pendidikan.
c. Teori-teori pendidikan merupakan tanggung jawab kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
d. Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia, yaitu manusia mempunyai potensi baik untuk berkembang.
e. Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya, yakni dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik yang memungkinkan peserta didik tumbuh kearah yang dikehendaki oleh pendidik agar selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
f. Sering terjadi dilema antara tujuan utama pendidikan yaitu menjadikan manusia sebagai masyarakat yang baik.”[8]
...............................
Maulida Wahyuni
................................
[1] Sardiman. (2009). Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, hal. 164.
[2] A. Malik Fadjar, (2009), Visi Pembaruan Pendidikan Islam, Jakarta: Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penyusunan Naskah Indonesia (LP3NI), hal.211.
[3] Moh. Uzer Usan, (1908), Menjadi Guru Profesional, Cet. IX. Bandung: Remaja Rosdakarya, hal.5.
[4] Syaiful Bahri Dzamarah, (2009), Guru dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif Cet. Ke-2, ,Jakarta: Rineka Cipta, hal.1.
[5] Jamal Ma’mur Asmani, (2010), Tips Menjadi Guru Inspiratif, Kreatif, dan Inovatif, Jogjakarta: Diva Press, hal. 20-21.
[6] Megawati Presiden RI , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Bab I, Pasal. I.
[7] Rusman, (2010), Model-Model Pembelajaran dan Pengembangan Propesionalisme Guru, Bandung: Raja Grafindo Persada, hal. 18-19.
[8] Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia, (2009), Guru dan Dosen, Bandung:Nuansa Aulia, hal. 117-118.