Islam telah mengatur berbagai hukum syariah dalam kehidupan manusia baik itu dari hukum fiqh yang senantiasa menjadi pedoman bagi umat manusia dalam menjalani berbagai aspek kehidupan agar senantiasa berada dijalan yang benar maupun perekonomian yang sesuai dengan hukum Islam.
Salah satu aspek yang dibahas dalam ekonomi Islam adalah mengenai hak kepemilikan yang jenis-jenis serta penggunaannya telah diatur dalam ekonomi Islam. Islam memiliki pandangan yang khas mengenai masalah kepemilikan harta dimana semua bentuk kekayaan pada hakekatnya adalah milik Allah SWT. Harta atau kekayaan dialam semesta ini yang telah dianugrahkan untuk semua manusia, sesungguhnya merupakan pemberian dari Allah kepada manusia untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan seluruh umat manusia sesuai dengan kehendak Allah SWT.
Kepemilikan harta menurut kapitalisme maupun sosialisasi yang berakar pada pandangan bahwa kekayaan yang dimiliki seseorang merupakan hak milik mutlak baginya yang kemudian melahirkan pandangan kebebabasan kepemilikan yang merupakan hak dari pandangan hak azasi manusia, dimana manusia bebas menentukan cara untuk memperoleh dan memanfaatkannya. Dari pandangan inilah yang mendorong manusia berusaha menciptakan satu metode atau teknik yang moderen untuk dapat memperoleh keuntungan dan pendapatan yang sebenar-benarnya.[1]
Sebagai penyempurnaan risalah-risalah agama, Islam memiliki hukum yang sangat Istimewa, yakni bersifat komprehensif dan universal. Komprehensif berarti hukum Islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah), sedangkan universal hukum dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai yaum al-hisab nanti[2].
Jelaslah bahwa Allah SWT. Telah menciptakan semua harta yang ada di dunia ini. Untuk siapa? Tentu saja, untuk memenuhi kebutuhan manusia dan juga mahluk lainnya. Untuk itulah seorang muslim hendaknya meyakini bahwa pemilik sesungguhnya harta kekayaan apa pun yang ada didunia ini hanyalah Allah semata, hanya saja Allah SWT. Telah memberikan kuasa kepada manusia untuk mengusahakan dan memanfaatkan harta tersebut dengan sebaik-baiknya.
Manusia melakukan apa saja untuk memenuhi kebutuhannya, baik itu dengan bekerja, menanamkan modal, dan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhannya dan memiliki harta kekayaan. Hanya saja terkadang manusia tidak menyadari sepenuhnya mengenai hukum perolehan harta mereka tersebut. Apakah harta mereka diperoleh dengan cara yang halal atau haram dan telah dimanfaatkan sebaik-baiknya berdasarkan syariat dan ekonomi Islam atau belum.
Seperti halnya kepemilikan harta (harta benda) atau kekayaan yang dimiliki seseorang adalah merupakan hak milik mutlak yang dititipkan Allah SWT, untuk dipergunakan. Penggunaan harta kepemilikan sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang telah diatur oleh hukum Islam. Islam sebagai agama yang sempurna memandang harta tidak lebih sekedar anugerah dan sarana dari Allah SWT, yang dititipkan kepada manusia. Harta juga merupakan barang atau uang yang menjadi kekayaan milik seseorang, atau kekayaan berwujud, dan bernilai menurut hukum kepemilikan. Islam telah mengatur bagaimana mengelola sumber daya ekonomi agar tercapai suatu kondisi yang ideal dan sesuai dengan ajaran Islam. Namun terkadang banyak manusia tidak mampu memanfaatkan dan mendistribusikan kekayaan ataupun hak milik mereka secara benar dan sesuai dengan hukum dalam ekonomi Islam.
Para salafi Islam juga banyak yang mengkaji mengenai hak miilik ini menurut pandangan mereka masing-masing yang ditinjau dari perspektif Islam, diantaranya syaikh Tqiyuddin an-Nahani, Al-Ghazali, Ibnu Taimiyah dan salafi-salafi Islam lainnya.
......................................
[1] H. Veitzal Rivai dan H. Andi Buchari, Islamic Ekonomics, Cet .I, (Jakarta: Bumi Aksara, 2009), hal. 363
[2] M. Syafi’I Antonio, Bank Syariah : Bankir dan Praktisi Keuangan, cet ke-1 (Jakarta: Bank Indonesia dan Tazkia Institute,1999), hlm.38.