(Memperingati Hari Baca Pada 14 September 2013)
Perpustakaan merupakan sebuah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak atau karya rekam secara profosional dengan system yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian informasi dan rekreasi para pemustaka. Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran dan kemitraan yang bertujuan untuk memberikan layanan kepada warga Negara Indonesia untuk meningkatkan kegemaran membaca serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamantkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) pada alinea ke 4 merupakan kewajiban bersama pemerintah, swasta, LSM, maupun individu.
Kwalitas/mutu pendidikan dalam hal ini mencakup peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada saat ini sedang hangat-hangatya dibicarakan oleh semua kalangan, baik kalangan masyarkat secara umum maupun para pemerhati pendidikan. Cukup disayangkan ketika ada seseorang yang hanya mampu memberikan komentar lemahnya mutu pendidikan tanpa ada memberikan solusi bagaimana agar mutu pendidikan meningkat, lebih memilukan lagi ada individu yang berbicara lemahnya mutu pendidikan yang justru menyalahkan orang lain /golongan padahal ia sendiri terlibat dan bertanggung jawab dalam system pendidikan tersebut.
Berbicara tentang mutu pendidikan tidaklah semudah yang kita bayangkan, namun juga tidaklah sesulit yang kita fikirkan, sejauh terciptanya kerjasama yang solid dari semua elemen. Secara umum ada 3 (tiga) komponen yang harus mengusung pendidikan untuk mencapai tujuan yang diinginkan, yaitu: pertama; pemerintah, dalam hal ini tentu lebih menjurus pendidik dan tenaga kependidikan termasuk Majlis Pendidikan Daerah (MPD), serta seluruh unsur-unsur pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap pendidikan. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh pemerintah, salah satunya adalah pemberian biaya pendidikan khusus siswa kurang mampu yang disebut dengan Bantuan Khusus Murid Miskin (BKMM) atau BSM, biaya pendidikan untuk yatim/piatu, juga ada Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memutus rantai kemiskinan, yang semua bertujuan mencegah ketertinggalan melalui pendidikan.
Kedua; unsur masyarakat, yang termasuk didalamnya orang tua/wali siswa dalam hal ini tergabung dalam komite, namun lebih luas kita jabarkan bahwa masyarakat adalah seluruh warga Negara Indonesia baik yang tergabung dalam instansi pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau yang lainnya. Ketiga; Peserta Didik, yang merupakan objek pendidikan. Peserta didik harus memiliki motivasi untuk mencapai tujuan, tanpa adanya motivasi maka kwalitas pendidikan akan sulit untuk meningkat seperti yang kita harapkan. Apabila ketiga unsur ini dapat berjalan normal, saling menopang, saling memberi kekuatan, maka mudah-mudahan mutu pendidikan di Aceh secara umum dan di Kabupaten Bener Meriah secara khusus akan membuahkan hasil yang amat memuaskan. Namun seringkali dilapangan kita menemukan fakta yang berbeda, sehingga ibarat rel kereta api, apabila salah satu rel rusak maka kereta api tidak akan dapat berjalan normal.
Terlepas dari semua itu, tidak ada satu orangpun yang ingin hidup dalam kemiskinan. Ajaran islam menyatakan kebodohan akan membawa kepada kemiskinan dan Islam sangat tidak suka dengan hal itu, karena kemiskinan sering sekali membawa kepada kekafiran.
Dalam sebuah buku yang ditulis oleh Presiden Negara Super Power Amerika Serikat Barrack Obbama disebutkan bahwa, “Negara yang maju adalah yang apabila warganya setiap hari selalu meluangkan waktunya untuk membaca”. Membaca merupakan salah satu kegiatan yang bertujun untuk mencari informasi atau mempelajari sebuah informasi sehingga akan dapat meningkatkan atau memperluas wawasan dan pada akhirnya diimplementasikan dalam kehidupan. Kegiatan membaca tidak memandang usia, tidak juga memandang jenis bacaan yang dibaca sejauh yang dibaca tersebut bermanfaat.
Membaca merupakan salah satu kegiatan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang pada tujuan akhirnya melahirkan insan-insan yang berkwalitas dan berdaya saing tinggi. Tidak sedikit orang yang salah dalam menafsirkan tentang membaca, bahwa seolah-olah membaca dan belajar hanya diwajibkan bagi peserta didik / usia remaja saja. Sebelumnya sudah kita singgung bahwa membaca tidak memandang usia. Dunia semakin berkembang dan tekhnologi semakin maju, artinya sedikit kita lalai maka kita akan ketinggalan informasi. Jangan pernah kita berfikir apa yang sudah kita ketahui sudah cukup untuk bekal hidup, akan tetapi seharusnya kita berfikir untuk mengembangkan, mengasah sesuatu yang sudah kita ketahui, artinya kita terus untuk mencari sesuatu yang baru untuk mengasah dan memperkuat potensi diri sehingga kita memiliki daya saing yang tinggi.
Perpustakaan merupakan salah satu tempat rekreasi bagi orang-orang yang ingin bangkit dari keterpurukan, orang-orang yang ingin maju, professional dalam bekerja. Pemerintah pusat sampai Daerah sangat begitu peduli dengan sarana prasarana pendukung pendidikan ini, hal ini terbukti dengan telah terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan. Pada pasal 23 ayat 6 dan PP nomor 38 Tahun 2007 disebutkan bahwa biaya pengembangan perpustakaan merupakan urusan wajib Pemerintah dan diambil sedikitnya 5 % dari anggaran belanja operasional pendidikan diluar belanja pegawai dan belanja modal. Hal ini juga telah ditindak lanjuti oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dengan menyurati seluruh Bupati/Wali Kota se-Indonesia Nomor : 242/4/ee/III/2012, untuk dapat mengalokasikan minimal 5 % biaya pendidikan untuk pengembangan Perpustakaan sebagai sarana Penunjang Pendidikan, Ketentuan ini juga diperkuat dengan Permendiknas nomor 25 Tahun 2008 tentang standar tenaga pengelolaan perpustakaan sekolah yang harus sudah terealisasi paling lambat pada Tahun Anggaran 2013.
Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bener Meriah merupakan salah satu yang tersebar diseluruh penjuru Dunia. Beberapa Sekolah dilingkungan Kabupaten Bener Meriah telah terdapat Perpustakaan, namun kalaulah dilihat kondisi riil dilapangan, hampir disemua Perpustakaan sepi dari pengunjung / pemustaka dengan alas an buku yang dibaca sudah kurang menarik untuk dibaca, atau bahkan ada yang menyatakan dikelas pun sudah belajar tentang mata pelajaran khusus, hendaknya diperpustakaan bisa membaca pengetahuan umum sebagai tempat rekreasi bagi siswa. Sangat boleh jadi itu menjadi sebuah alasan karena dikabupaten Bener Meriah yang baru berdiri pada Tahun 2004 masih kurangnya referensi buku yang dibaca oleh guru atau peserta didik atau masyarakat secara umum. Namun ini merupakan sebuah cerminan bagi kita semua, apakah kita kabupaten yang sudah maju? Kabupaten yang berkeinginan untuk maju? Atau bahkan kita tidak mau sama sekali perduli dengan hal itu.
Ini merupakan segelintir tulisan yang mudah-mudahan bisa membawa kita ke perubahan yang lebih baik, sehingga Kabupaten Bener Meriah bisa menjadi Kabupaten yang Madani, seperti Visi Kepala Daerah Kabupaten Bener Meriah Ruslan Abdul Gani dan Rusli M. Saleh. Jazakumullahu Khairan Katsira.
Wahidi, S. Pd
Pemerhati Pendidikan Tinggal Di Bener Meriah
Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamantkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) pada alinea ke 4 merupakan kewajiban bersama pemerintah, swasta, LSM, maupun individu.
Kwalitas/mutu pendidikan dalam hal ini mencakup peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada saat ini sedang hangat-hangatya dibicarakan oleh semua kalangan, baik kalangan masyarkat secara umum maupun para pemerhati pendidikan. Cukup disayangkan ketika ada seseorang yang hanya mampu memberikan komentar lemahnya mutu pendidikan tanpa ada memberikan solusi bagaimana agar mutu pendidikan meningkat, lebih memilukan lagi ada individu yang berbicara lemahnya mutu pendidikan yang justru menyalahkan orang lain /golongan padahal ia sendiri terlibat dan bertanggung jawab dalam system pendidikan tersebut.
Berbicara tentang mutu pendidikan tidaklah semudah yang kita bayangkan, namun juga tidaklah sesulit yang kita fikirkan, sejauh terciptanya kerjasama yang solid dari semua elemen. Secara umum ada 3 (tiga) komponen yang harus mengusung pendidikan untuk mencapai tujuan yang diinginkan, yaitu: pertama; pemerintah, dalam hal ini tentu lebih menjurus pendidik dan tenaga kependidikan termasuk Majlis Pendidikan Daerah (MPD), serta seluruh unsur-unsur pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap pendidikan. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh pemerintah, salah satunya adalah pemberian biaya pendidikan khusus siswa kurang mampu yang disebut dengan Bantuan Khusus Murid Miskin (BKMM) atau BSM, biaya pendidikan untuk yatim/piatu, juga ada Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memutus rantai kemiskinan, yang semua bertujuan mencegah ketertinggalan melalui pendidikan.
Kedua; unsur masyarakat, yang termasuk didalamnya orang tua/wali siswa dalam hal ini tergabung dalam komite, namun lebih luas kita jabarkan bahwa masyarakat adalah seluruh warga Negara Indonesia baik yang tergabung dalam instansi pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau yang lainnya. Ketiga; Peserta Didik, yang merupakan objek pendidikan. Peserta didik harus memiliki motivasi untuk mencapai tujuan, tanpa adanya motivasi maka kwalitas pendidikan akan sulit untuk meningkat seperti yang kita harapkan. Apabila ketiga unsur ini dapat berjalan normal, saling menopang, saling memberi kekuatan, maka mudah-mudahan mutu pendidikan di Aceh secara umum dan di Kabupaten Bener Meriah secara khusus akan membuahkan hasil yang amat memuaskan. Namun seringkali dilapangan kita menemukan fakta yang berbeda, sehingga ibarat rel kereta api, apabila salah satu rel rusak maka kereta api tidak akan dapat berjalan normal.
Terlepas dari semua itu, tidak ada satu orangpun yang ingin hidup dalam kemiskinan. Ajaran islam menyatakan kebodohan akan membawa kepada kemiskinan dan Islam sangat tidak suka dengan hal itu, karena kemiskinan sering sekali membawa kepada kekafiran.
Dalam sebuah buku yang ditulis oleh Presiden Negara Super Power Amerika Serikat Barrack Obbama disebutkan bahwa, “Negara yang maju adalah yang apabila warganya setiap hari selalu meluangkan waktunya untuk membaca”. Membaca merupakan salah satu kegiatan yang bertujun untuk mencari informasi atau mempelajari sebuah informasi sehingga akan dapat meningkatkan atau memperluas wawasan dan pada akhirnya diimplementasikan dalam kehidupan. Kegiatan membaca tidak memandang usia, tidak juga memandang jenis bacaan yang dibaca sejauh yang dibaca tersebut bermanfaat.
Membaca merupakan salah satu kegiatan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang pada tujuan akhirnya melahirkan insan-insan yang berkwalitas dan berdaya saing tinggi. Tidak sedikit orang yang salah dalam menafsirkan tentang membaca, bahwa seolah-olah membaca dan belajar hanya diwajibkan bagi peserta didik / usia remaja saja. Sebelumnya sudah kita singgung bahwa membaca tidak memandang usia. Dunia semakin berkembang dan tekhnologi semakin maju, artinya sedikit kita lalai maka kita akan ketinggalan informasi. Jangan pernah kita berfikir apa yang sudah kita ketahui sudah cukup untuk bekal hidup, akan tetapi seharusnya kita berfikir untuk mengembangkan, mengasah sesuatu yang sudah kita ketahui, artinya kita terus untuk mencari sesuatu yang baru untuk mengasah dan memperkuat potensi diri sehingga kita memiliki daya saing yang tinggi.
Perpustakaan merupakan salah satu tempat rekreasi bagi orang-orang yang ingin bangkit dari keterpurukan, orang-orang yang ingin maju, professional dalam bekerja. Pemerintah pusat sampai Daerah sangat begitu peduli dengan sarana prasarana pendukung pendidikan ini, hal ini terbukti dengan telah terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan. Pada pasal 23 ayat 6 dan PP nomor 38 Tahun 2007 disebutkan bahwa biaya pengembangan perpustakaan merupakan urusan wajib Pemerintah dan diambil sedikitnya 5 % dari anggaran belanja operasional pendidikan diluar belanja pegawai dan belanja modal. Hal ini juga telah ditindak lanjuti oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dengan menyurati seluruh Bupati/Wali Kota se-Indonesia Nomor : 242/4/ee/III/2012, untuk dapat mengalokasikan minimal 5 % biaya pendidikan untuk pengembangan Perpustakaan sebagai sarana Penunjang Pendidikan, Ketentuan ini juga diperkuat dengan Permendiknas nomor 25 Tahun 2008 tentang standar tenaga pengelolaan perpustakaan sekolah yang harus sudah terealisasi paling lambat pada Tahun Anggaran 2013.
Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bener Meriah merupakan salah satu yang tersebar diseluruh penjuru Dunia. Beberapa Sekolah dilingkungan Kabupaten Bener Meriah telah terdapat Perpustakaan, namun kalaulah dilihat kondisi riil dilapangan, hampir disemua Perpustakaan sepi dari pengunjung / pemustaka dengan alas an buku yang dibaca sudah kurang menarik untuk dibaca, atau bahkan ada yang menyatakan dikelas pun sudah belajar tentang mata pelajaran khusus, hendaknya diperpustakaan bisa membaca pengetahuan umum sebagai tempat rekreasi bagi siswa. Sangat boleh jadi itu menjadi sebuah alasan karena dikabupaten Bener Meriah yang baru berdiri pada Tahun 2004 masih kurangnya referensi buku yang dibaca oleh guru atau peserta didik atau masyarakat secara umum. Namun ini merupakan sebuah cerminan bagi kita semua, apakah kita kabupaten yang sudah maju? Kabupaten yang berkeinginan untuk maju? Atau bahkan kita tidak mau sama sekali perduli dengan hal itu.
Ini merupakan segelintir tulisan yang mudah-mudahan bisa membawa kita ke perubahan yang lebih baik, sehingga Kabupaten Bener Meriah bisa menjadi Kabupaten yang Madani, seperti Visi Kepala Daerah Kabupaten Bener Meriah Ruslan Abdul Gani dan Rusli M. Saleh. Jazakumullahu Khairan Katsira.
Wahidi, S. Pd
Pemerhati Pendidikan Tinggal Di Bener Meriah